jump to navigation

Guru “Agama” SD Cabuli 40 Murid Mei 14, 2008

Posted by alrocker in Berita.
Tags: , ,
trackback

Dunia benar-benar sudah tidak waras saja. Seorang oknum guru agama SD di Kecamatan Payakumbuh Timur yang seharusnya bisa digugu dan ditiru, malah tega mencabuli sekitar 40 murid-muridnya. Usut punya usut, kejahatan guru berinisial ”JSF” alias Jun (57) ini, ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2005.

Namun Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Payakumbuh, baru bisa membongkar kasusnya pada Kamis (8/5), setelah seorang wali murid bernama ”Sf” (36), datang untuk melaporkan peristiwa yang dialami anaknya, berinisial ”FAP” (7). Di mana sewaktu pipis atau buang air kecil, ”FAP” tiba-tiba mengerang kesakitan. Kemudian bocah kelas satu ini mengaku takut untuk pergi ke sekolah. Karena di sekolahnya ada guru jahat yang suka mencongkel (maaf) kemaluannya dengan telunjuk kiri.

”Berdasarkan laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, oknum guru SD ini berhasil ditangkap tim Buser, sewaktu sedang tidur di rumahnya dalam kawasan Padang Aua, Kelurahan Parambahan, Kecamatan Payakumbuh Utara,” kata Kasat Reskrim Polresta Payakumbuh AKP Eridal, kepada Padang Ekspres Minggu (11/5). Didampingi Kanit Buser Aiptu Sudiyarko dan Kanit PPA Ipda Yulia, Eridal menyebutkan, tersangka ”JSF” yang sudah memiliki anak dan cucu, mengaku tidak hanya mencabuli muridnya ”FAP”, tetapi juga mencabuli puluhan murid lain. ”Jika ditotal, sejak tahun 2005, murid-murid yang dicabulinya itu mencapai 40 orang. Di antara mereka, bahkan ada yang sudah tamat SD dan melanjutkan ke sejumlah SMP,” jelas Eridal. Sedangkan jumlah korban yang sudah melapor sampai berita ini diturunkan adalah sekitar 15 orang. Ke-15 siswi SD ini kemudian divisum di RSUD Adnan WD Payakumbuh.

”Dari hasil visum dokter, 11 orang sudah dinyatakan rusak kemaluannya,” jelas Eridal. Sampai berita ini diturukan, Eridal mengaku masih melakukan pengembangan kasus. Meskipun demikian, dia memastikan, tindakan tersangka ”JSF” dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 289 dan 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : Harian lokal Padang Express

Komentar»

1. debi - Mei 22, 2008

itu mah bukan gutu agama namanya
tapi SETAN UBILIH KASA
arggggggghhhhhhhhhhhhh